Pasutri di Landasan Ulin Banjarbaru Ini Kompak Jadi Pengedar Sabu

“Di mana dari tangannya ditemukan diduga jenis sabu sabu dengan berat kotor 5,00 gram, berat bersih 4,80 gram,” tulis Macan Barbar melalui akunnya dikutip wartabanjar.com, Selasa (19/9/2023)

Disebutkan, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)

Editor: Erna Djedi