Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis sebanyak dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee terkait kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Adapun Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang – undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di samping itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Di tempat dan kesempatan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman ke Lina berupa membayar denda Rp 250 juta.