Coldplay Tak Perlu Bikin SKCK Konser di Indonesia, Ditjen Imigrasi Sederhanakan Permohonan Visa

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menyederhanakan persyaratan permohonan visa bagi atlet dan artis mancanegara. Kedepannya, tim official atlet, penyelenggara event atau promotor artis internasional tak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

    Ditjen  Imigrasi menerbitkan visa sport dan visa music and art yang ditujukan bagi orang asing untuk kegiatan olahraga, serta pertunjukan musik dan seni. Permohonan visa sport dan visa music and art dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Kamis (14/09/2023) kemarin.

    “Ini kita ambil momentum, sebentar lagi banyak event internasional digelar. Oktober kita ada MotoGP, November ada Konser Coldplay, Piala Dunia U-17. Kami permudah persyaratan visa untuk sport dan visa music and art agar Indonesia menjadi negara destinasi yang diperhitungkan untuk gelaran olahraga dan musik internasional,” ujar Silmy.

    Lanjutnya, hal tersebut didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.

    “Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo mau main sepak bola eksebisi di Indonesia kita mintakan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta kita mintakan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus,” ujar Silmy.

    Baca Juga :   KPU Mengganti 5 Calon Anggota DPR RI Terpilih dari PKB, Gugatan Dilayangkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI