WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Perkara ini diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (14/9/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim dipimpin Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.
Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat.
Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.







