WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin berhasil meringkus empat orang yang diduga merupakan oknum debtcollector (DC) pada Selasa (29/8) lalu.

Empat pelaku tersebut berinisial AF, MI, SB dan EP, yang diamankan setelah melakukan perampasan dengan paksa kendaraan bermotor di kawasan Jalan Manggis, tepatnya di depan Alfamart, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, keempat pria itu diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Batola dan Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga

Disdikbud Kalsel Wajibkan Siswa Pakai Masker di Sekolah

“Keempat pelaku itu hanya berkedok sebagai debt collector, semata-mata untuk merampas sepeda motor pemilik,” ucap Kasat kepada awak media.

Dengan modus mengaku sebagai DC, mereka lalu melakukan penarikan atau perampasan agar sepeda motor itu bisa di jual lagi.

“Saat pemeriksaan kita lakukan, mereka tak mempunyai identitas sebagai debtcollector,” ungkap Thomas.

Lebih lanjut, Kasat memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengendarai kendaraannya di jalan tersebut,

Kemudian, korban diberhentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai sebagai Debtcollector dari sebuah perusahaan lesing, yang ingin melakukan unit kendaraan.

Selanjutnya, korban diajak ke TKP, lalu diserahkan sebuah kertas yang merupakan berita acara serah terima.

“Korban saat itu sempat meminta waktu untuk memghubungi pemilik kendaraan, namun ditolak oleh pelaku. Kemudian para pelaku pun merampas kendaraan tersebut,” papar Kasat.

Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya para pelaku pun berhasil diamankan.

Disamping itu, kata Thomas, Pihaknya berusaha untuk mengungkap kasus serupa lainnya, jika ditemukan para korban lain yang melapor.

"Kalau memang ada tkp lain atau korban-korban lainnya. Kita pasti akan ungkap semua," kata Thomas.

Pihaknya juga tetap akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan total kendaraan yang dirampas.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku diancam dengan Pasal 365 Jo 372 Jo 378 KUHPidana. (Iqnatius)

Editor Restu