Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing, Intens Gelar Rapat TIMPORA
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Selasa (12/9/2023).
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Ramdhani didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Heri Sudiono dan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Robby Sastra mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aston Banua Hotel, Kabupaten Banjar juga dihadiri anggota TIMPORA yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Provinsis Kalimantan Selatan.
Seperti diketahui TIMPORA merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Ramdhani yang juga merupakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan laporan pelaksanaan giat Rapat Koordinasi TIMPORA ini.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Koordinator Alih Status Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji sebagai
narasumber menyampaikan terkait kebijakan faktual tentang visa dan izin tinggal. Junita Sitorus sebagai narasumber juga memaparkan materi peran imigrasi dalam pencegahan TIndak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Pasca paparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dengan audiens. (hasby/*)
Baca Juga : Trailer Film Saranjana Kota Ghaib Dirilis, Kisahkan Anggota Band Asal Jakarta Hilang
Editor : Hasby