WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Alun-alun RTH Ratu Zalecha Martapura harus membayar pungutan sewa lapak dan listrik hingga ratusan ribu perbulannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman mengaku prihatin atas keluhan pedagang-pedagang kecil tersebut. Terlebih pungutan yang dilakukan tanpa dasar maka masuk kategori pungutan liar (Pungli).

“Ini menjadi bahan masukan untuk Tim Saber Pungli Kabupaten Banjar yang diketuai Wakapolres Banjar denga bersekretariat di Inspektorat Kabupaten untuk mengatasinya,” katanya, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, pada kawasan RTH Ratu Zalecha bukan kawasan perdagangan, saat ini diberikan kebijakan untuk bisa pedagang kecil berjualan di kawasan tersebut untuk melayani pengunjung dan meramaikan suasana. Dengan syarat tertib dan menjaga kebersihan.

Dirinya berharap, ruang terbuka tersebut menjadi tempat yang nyaman untuk bersilaturahmi, berkumpul sambil berolahraga atau bersantai bagi warga masyarakat.

Diwartakan sebelumnya, pedagang yang berjualan di kawasan Alun-alun RTH Ratu Zalecha harus menyisihkan uang dari hasil jualannya perhari untuk membayar pungutan sewa lapak dan listrik. Pada mulanya, biaya sewa lapak tersebut dibayar harian, namun tiga tahun belakangan sewa lapak harus dibayar bulanan.

“Dahulu bayarnya harian, 10 ribu untuk lapak dan 5 ribu untuk listrik. Sekarang paling nggak harus menyediakan uang sekitar 450 ribu sebulannya,” ucap seorang pedagang yang minta namanya tidak diwartakan.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pungutan biaya sewa itu baru-baru saja terjadi sekitar lima tahun terakhir. Terlebih, di titik lain pungutan sewa lapak dan listrik untuk odong-odong, mobil listrik dan lukisan dikenakan biaya Rp 25 ribu per harinya atau Rp 750 ribu per bulannya.

“Nanti setiap tanggal 1 uangnya ditarik. Tapi saya tidak tahu itu ujungnya kemana, karena gak ada bukti pembayaran seperti kuitansi ataupun karcis. Asal bayar saja,” ungkapnya. Dirinya pun berharap, pengelolaan lapak usaha yang ada di lingkungan aset pemerintah daerah Kabupaten Banjar bisa dikelola dengan jelas, baik secara administratif dan teknis oleh pemerintah melalui dinas terkait. (tim)