WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin kembali melaksanakan giat Gabungan Pengawasan dan Pemeriksaan Kelaikan Mobil Angkutan Barang, Senin (11/9/2023).

Kegiatan ini dalam upaya menekan dan mengurangi kendaraan bermotor yang memasuki kategori Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

"Masih banyak terdapat Angkutan barang yang masih beroperasi dengan muatan yang berlebih dan surat menyurat kendaraannya seperti SIM, STNK hingga KIR yang tidak di perpanjang masa berlakunya, padahal kita sudah gencar melaksanakan sosialisasi dan terkait Angkutan Barang di Kota Seribu Sungai," ucap Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Suparwoto.

Lebih lanjut, berbagai angkutan barang sekarang banyak sekali di Banjarmasin, apalagi banyak sopir yang baru atau yang datang dari luar daerah.

"Jadi belum banyak terawasi, jadi walau di kasih tahu masih banyak tetap melanggar, jadi kita akan terus menerus melakukan sosialisasi dan melaksanakan pemeriksaan demi terciptanya Indonesia Zero ODOL," harapnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri SE mengatakan, selain melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan pihaknya memberikan memberi imbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin.

"Sesuai dengan perwali nomor 08 tahun 2022 yang jam larangan masuk kota yaitu pagi 06.00 wita s/d 09.00 wita dan sore 16.00 wita s/d 20.00 wita," jelasnya.

Selain itu, imbuhnya, angkutan seperti kontainer 40 feet, truck tempel dan sejumlah truck berdimensi besar serta panjang lain di larang beroperasi pada jam 06.00 wita s/d malam pukul 21.00 wita.

"Menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan," tutupnya. (ernawati)

Editor: Erna Djedi