“Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023,” katanya.
Berikut rangkaian jadwalnya:
- Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023
- Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023
- Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023
- Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023
- Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023
- Penetapan Paslon: 13 November 2023.
Hasyim mengatakan, PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023.
Dia mengatakan, semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.
“Namun, kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT” ujar Hasyim.(rilis)
Editor Restu






