WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penindakan berupa tilang terkait pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta rencananya akan mulai diberlakukan hari Jumat (1/9/2023) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan besok berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Nantinya, Doni mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Selebgram Palembang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Suaminya, Polisi Sita Sejumlah Mewah







