Kedua pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian bateray yang merupakan perangkat menara milik PT Telkomsel yang berada di Jalan Poros Desa Bintang Ara RT.003 Kecamatan Bintang Ara, Tabalong sejumlah 5 bank atau 20 baterai, dimana 1 bank terdiri atas 4 baterai yang berguna sebagai back up listrik saat listrik padam.
Pelapor TH selaku perwakilan PT Telkomsel yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan telah dirugikan sebesar Rp44 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Baca juga: 26 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Madinah, Makkah dan Jeddah
“Pelaku ini berjumlah 4 orang dimana semuanya bekerja sebagai kontraktor perawatan menara milik PT. Telkomsel, untuk pelaku PU dan AL diamankan di Polres Tabalong sedangkan dua orang lainnya diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan karena juga ada melakukan pencurian baterai di sana,” ungkap Sutargo.
Pelaku PU dan AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang turut disita berupa 2 lembar KTP an. PU dan AL, 3 buah kunci lemari bateray, 1 buah toolbox warna biru beserta isinya , 2 buah handphone warna hitam dan biru muda. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
.







