Bareskrim Blokir 96 Rekening Terkait Panji Gumilang, Termasuk Milik Yayasan Al Zaytun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.

    ā€œMelaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,ā€ jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari idntimes, Selasa (29/8/2023).

    Baca juga: Ipar Praka RM Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Pemuda Aceh Imam Masykur

    Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.

    Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.

    ā€œPenyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,ā€ pungkasnya. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   TNI Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Pelabuhan Somel Sebatik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI