Karena tindakan tersebut, Mayang dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal ini memberikan ancaman hingga 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Sebelumnya, Jaenudin telah mengeluarkan somasi terbuka kepada Mayang dan keluarganya, termasuk ayah Mayang, Pak Doddy.
Sebelumnya video Mayang dan temennya yang menonton bareng upacara Kemerdekaan RI sempat viral.
Ia membuat candaan bersama temannya untuk hormat saat menonton upacara.(atoe)
Editor Restu







