WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalsel menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan wilayah hukum Polda Kalsel.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi di Taman Kamboja Banjarmasin, Rabu (23/8).
Kapolda menegaskan, jika ada orang yang sengaja membakar lahan atau pun lalai dalam proses pemadaman akan diproses pidana.
“Saya pastikan kalau ada akan langsung kita tangkap, jika terbukti bersalah, kita akan proses pidana. Jangankan membakar, lalai saja misalnya, ada lahan milik perusahaan, sudah tahu terbakar tapi mereka tidak melakukan pemadaman, akan kami proses,” ujar Kapolda, kepada awak media.
Baca Juga
Harga Gas Elpiji 3 Kg Capai Rp 35 Ribu, Disprindag Banjar Tak Bisa Beri Sanksi







