WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Polisi terus melakukan pengusutan kasus ditemukannya mayat bayi perempuan di Sungai Balanti, Awayan, Kabupaten Balangan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku pembuang bayi, seorang wanita berinisial RA (38).

Bayi tersebut, ternyata merupakan hasil hubungan gelap RA dengan SI (37).

Yang bikin geleng kepala, SI ternyata adalah mantan menantu RA. Keduanya menjalin hubungan sekitar tiga tahun.

Hubungan gelap tersebut, terbongkar setelah penemuan mayat bayi.

Baca juga: AWAS! Wajah Pelaku Koboi Jalanan Bakal Diviralkan, Polisi Minta Warga Merekam

RA diproses pidana karena membuang bayinya, sedangkan SI lolos dari jeratan hukum karena dianggap tidak terlibat di kasus pembuangan bayi tersebut.

“Saat kejadian SI tidak ikut, karena saat lahiran pelaku itu jalan sendiri membuang bayinya ke sungai,” jelas Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi, pekan tadi

Menurut Wahyudi, penyidik tidak dapat menjerat SI dengan pasal perselingkuhan dengan mantan mertuanya.

Pasalnya, mantan ibu mertua SI sudah tidak bersuami. Sementara SI sendiri hanya menikah siri dengan istri barunya.

“SI ini kan hanya nikah siri sama istrinya yang baru jadi kami tidak menemukan unsur pidana perselingkuhan,” ujar AKP Wahyudi.

Sebelumnya, RA nekat membuang bayinya ke Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, Senin (31/7) dini hari.

Kasus ini terbongkar usai warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa (1/8).

“Setelah digali informasi dari saksi-saksi dan mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku (RA),” sebut Wahyudi.

Menurut dia, hubungan gelap antara keduanya terjadi sejak 2020 saat sang menantu SI masih berstatus suami dari anak RA.

Lalu SI cerai dengan anak RA dan menikah lagi dengan wanita lain.

Namun RA justru masih memilih hidup serumah dengan SI, dan istri baru mantan menantunya itu.

Diungkapkan Wahyudi, istri baru SI tidak menaruh curiga dengan kumpulnya RA di rumah mereka karena sudah dianggap orangtua.