WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua tersangka atas kepemilikan narkotika golongan I yakni narkotika jenis sabu.
Sabu-sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang berasal dari Kelayan Besar I, Kota Banjarmasin.
“Satu tersangka laki-laki dan satunya lagi perempuan,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji pada Minggu (20/8) pagi.
Kedua tersangka yang berinisial J (32) dan BY (28) diamankan di Kecamatan Gambut, tepatnya di Jalan Irigasi, Desa Melintang, Gambut Kabupaten Banjar. Tersangka J mau tak mau harus mengeluarkan barang haram yang dimasukkan ke dalam plastik hitam dan disimpan di pakaian dalamnya.
Baca juga: Heli Water Bombing Dikerahkan Atasi Kebakaran Lahan Gunung Pamaton







