Edarkan Sabu, Sepasang Pria dan Wanita Asal Kelayan Diamankan di Desa Malintang Gambut

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua tersangka atas kepemilikan narkotika golongan I yakni narkotika jenis sabu.

    Sabu-sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang berasal dari Kelayan Besar I, Kota Banjarmasin.

    “Satu tersangka laki-laki dan satunya lagi perempuan,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji pada Minggu (20/8) pagi.

    Kedua tersangka yang berinisial J (32) dan BY (28) diamankan di Kecamatan Gambut, tepatnya di Jalan Irigasi, Desa Melintang, Gambut Kabupaten Banjar. Tersangka J mau tak mau harus mengeluarkan barang haram yang dimasukkan ke dalam plastik hitam dan disimpan di pakaian dalamnya.

    Baca juga: Heli Water Bombing Dikerahkan Atasi Kebakaran Lahan Gunung Pamaton

    “Saat dicek, plastik hitam yang dikeluarkan oleh perempuan itu, ternyata berisi sabu dengan berat bersih 24,81 gram,” ujar AKP Suwarji lagi.

    Pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor.

    Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Banjar untuk diproses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Hingga November, Aplikasi LAPOR PAMAN Terima 461 Aduan dan Aspirasi Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI