WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua tersangka atas kepemilikan narkotika golongan I yakni narkotika jenis sabu.
Sabu-sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang berasal dari Kelayan Besar I, Kota Banjarmasin.
“Satu tersangka laki-laki dan satunya lagi perempuan,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji pada Minggu (20/8) pagi.
Kedua tersangka yang berinisial J (32) dan BY (28) diamankan di Kecamatan Gambut, tepatnya di Jalan Irigasi, Desa Melintang, Gambut Kabupaten Banjar. Tersangka J mau tak mau harus mengeluarkan barang haram yang dimasukkan ke dalam plastik hitam dan disimpan di pakaian dalamnya.
Baca juga: Heli Water Bombing Dikerahkan Atasi Kebakaran Lahan Gunung Pamaton
“Saat dicek, plastik hitam yang dikeluarkan oleh perempuan itu, ternyata berisi sabu dengan berat bersih 24,81 gram,” ujar AKP Suwarji lagi.
Pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Banjar untuk diproses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi