Diberitakan sebelumnya, polisi terus melakukan pengembangan kasus peredaran senjata api ilegal setelah membongkar adanya pabrik modifikator senjata di Semarang yang melibatkan oknum anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni Bripka RP.
Pengembangan kasus tersebut berlanjut hingga ke wilayah Sumedang dan Garut, Jawa Barat, serta Ngawi, Jawa Timur dengan ditangkapnya empat orang tersangka. Penangkapan 4 tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ANR ditangkap di Garut, TRR di Sumedang, serta LMP dan W di Ngawi.
“Penangkapan terkait pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh tersangka R,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023). (ernawati)
Editor: Erna Djedi







