Gelapkan Uang Pajak, Direktur CV DK Dipidana

Sebelumnya, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan berbagai upaya persuasif seperti memberikan edukasi secara masif dan rutin kepada wajib pajak. Akan tetapi upaya tersebut tidak diindahkan oleh wajib pajak sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana tersebut.

“Jalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas,” ucap Tarmizi.

Apabila terdapat proses pemotongan dan pemungutan pajak, besarnya pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut tersebut agar segera disetorkan ke kas negara melalui bank atau pos persepsi dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak dapat memanfaatkan Account Representative (AR) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar sebagai sarana komunikasi dan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.

“Kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dalam membayar pajak sangat menunjang penerimaan negara untuk pembangunan Indonesia.”

“Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dalam APBN memiliki kontribusi lebih dari 70%. Untuk itu, mari kita bersama-sama memajukan Indonesia dengan memenuhi kewajiban perpajakan, karena pajak milik kita bersama,” tandasnya.(rilis)

Editor Restu