Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka yakni pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan setelah berkas dirampungkan.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

Selanjutnya, Djuhandhani menyampaikan pihaknya akan menunggu pemeriksaan dan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum perihal berkas yang dilimpahkan.

“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan,” kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.