21 Saksi Diperiksa Terkait Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang

Dalam kasus Panji ini, dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Adapun Panji telah diperiksa pada Senin (7/8) dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ernawati/div)

Editor: Erna Djedi