21 Saksi Diperiksa Terkait Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setidaknnya 21 saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dan lima orang dari pihak yayasan.

“Jingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan pendalaman kepada ahli TPPU. Lalu juga melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.

“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” katanya

Selanjutnya, Ramadhan menyebut saksi yang diperiksa hari ini adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pemeriksaan dilakukan secara daring.