Pengamat : Banjarmasin Langganan Macet 'Calap' dan Kumuh, Nilai Pengawasan Legislatif Lemah
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sebuah truk tronton pancang di Jalan Padat Karya tepatnya di depan Panti Asuhan Nor Hidayah, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (11/8 )dini hari. Informasi dihimpun, Truk tersebut merupakan pengangkut tiang pancang yang akan digunakan untuk membangun jembatan di kawasan Sungai Andai, dengan berat diperkirakan lebih dari 20 Ton.
Akibatnya, terjadi kemacetan yang cukup panjang, akibat dari amblasnya truk tersebut.
Kemacetan sudah menjadi langganan sehari-hari bagi warga Sungai Andai. Kondisi ini pun menyita perhatian pengamat perkotaan, Subhan Syarief.
Dia mengatakan, MCK yang merupakan singkatan dari Macet, Calap dan Kumuh akan selalu mendera Kota Banjarmasin.
“Mengapa ?, Karena tak punya Roadmap jangka panjang penataan dan pengembangan kota yang berbasis pada potensi dan masalah,” katanya, Minggu (13/8).
Menurutnya, ada tiga komponen penyebab utama ‘mundurnya’ kualitas sebuah kota, yakni Eksekutif, Legislatif dan Pengusaha/Investor, termasuk didalamnya para Arsitek atau Ahli Kota.
Bila ketiga kompenen ini tak punya kemampuan dan kemauan kuat untuk membangun kota berbasis berkelanjutan dan mengedepankan kepentingan warga kota maka dipastikan keterpurukanlah yang akan terjadi.
“Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan strategi atau konsep penataan yang mengedepankan penerapan prinsip keilmuan dengan didasarkan fakta dan data masa lalu, masa kini dan ilustrasi gambaran kedepannya. Tentu semua di lakukan dengan melibatkan para ahli dan berbagai stakeholder ketika melakukan proses tahapan penataan atau pengembangan infrastruktur kawasan kota, imbuhnya.
Kembali ditegaskannya, perlu diwaspadai gerak langkah dari tiga kompenen tersebut, karena bila tiga kompenen tersebut berkolaborasi kearah yang negatif, maka bisa saja kota dibangun hanya untuk kepentingan sesaat saja.
Dirinya pun mempertanyakan salah satu fungsi legislatif adalah pengawasan.
“Mengapa ini tak bisa diawasi,” katanya keheranan.
Menurutnya, kalau pun ingin melibatkan stakeholder, maka dinilainya kuranglah tepat bilamana tak di dukung oleh unsur legislatif. Ini mengingat stakeholder tak punya legalcy resmi untuk bisa mengambil langkah strategis dan tindakan nyata.