Warung Remang-remang di Bati Bati Dibongkar, Pemilik Beralih Jualan Jajanan Biasa

Pihak pengelola bersedia membongkar 3 buah warung remang remang dan disisakan 2 buah warung saja, dimana warung tersebut dialih fungsikan sebagai warung kios biasa (bukan warung remang remang).

“Warung yang sudah dialih fungsikan nantinya akan di evaluasi dan terus dipantau petugas, apabila ditemukan pelanggaran akan ditutup secara permanen dan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, M Kusri, dikutip Kamis (10/8/2023).

Dikatakan, pembongkaran dilakukan pada SElasa (8/8) disaksikan pemilik dan aparat terkait. (ernawati)

Editor: Erna Djedi