Kasubdit Regident AKBP Pius menambahkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak 2 kali.
Selain itu, agar Satpas melaksanakan bimbingan belajar secara gratis tidak dipungut biaya dengan materi ujian penerbitan SIM baik teori maupun praktek uji ketrampilan mengemudi dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah mengemudi.
Sebelumnya, Polri tengah mengevaluasi ujian praktik zig-zag dan angka 8 dalam pembuatan SIM. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. telah meminta jajarannya untuk segera memperbaiki ujian praktik SIM, jika dirasa sudah tidak relevan.
“Saya minta Kakor Lantas Polri untuk melakukan perbaikan. Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan, tolong perbaiki,” kata Kapolri.
Menurutnya, hasil yang diinginkan dari ujian praktik SIM adalah agar mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraannya.
Ia menekankan, pembuatan SIM jangan dijadikan alat untuk mempersulit pemohon / masyarakat. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







