WARTABANJAR.COM, SATUI – Satreskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan perkara itu di Gang Swarga RT 018 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.
“Tersangka kami amankan saat berada di rumah kontrakannya sekitar pukul 23.00 wita pada Senin 31 Juli 2023 lalu,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kapolsek Satui, AKP Hardaya, Jumat (4/8/2023).
Dijelaskan Kapolsek, pada awalnya saat itu anggota Reskrim Polsek Satui sedang mendapat informasi bahwa di sebuah kontrakan beralamat Gang Swarga sering dibuat untuk memakai narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota langsung mendatangi tkp.
Pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AP (39) yangg sedang duduk di kontrakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan di kontrakan tersangka dan ditemukan barang bukti satu buah bong botol plastic, pipet kaca, kompor yang terbuat dari korek api serta satu paket sabu seberat 0,28 gram.
“Satu paket sabu disimpan dalam celana dalam, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” imbuhnya
AKP Hardaya menambahkan, pengungkapan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (has)