WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hati bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta yang knalpot mesin motor atau moblnya mengeluarkan asap tebal alias jebul.
Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Adapun sanksi itu berupa tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, pihaknya sudah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama kepolisian.
“Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ucap Asep, Rabu (2/8/2023).
Saat ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang maka warga bakal lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.
“Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” tandasnya. (berbagai sumber/pmj)
Editor: Erna Djedi