Berikut ini syarat-syaratnya:

Syarat Permohonan Paspor Baru:

  1. e-KTP
  2. Kartu keluarga
  3. Akta lahir/buku nikah/ijazah sekolah.

Syarat Permohonan Pergantian/Perpanjangan Paspor:

  1. e-KTP
  2. paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009)

Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Anak:

Bagi para orangtua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa:

  1. e-KTP kedua orangtua
  2. Kartu keluarga
  3. Akta lahir anak
  4. Buku nikah orangtua. (rls)

Editor: Yayu