Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Baru, Perpanjangan Paspor dan Paspor Anak di Kemenkumham Legal Expo 2023 Duta Mall
Ukuran Huruf:
Berikut ini syarat-syaratnya:
Syarat Permohonan Paspor Baru:
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir/buku nikah/ijazah sekolah.
Syarat Permohonan Pergantian/Perpanjangan Paspor:
- e-KTP
- paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009)
Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Anak:
Bagi para orangtua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa:
- e-KTP kedua orangtua
- Kartu keluarga
- Akta lahir anak
- Buku nikah orangtua. (rls)
Editor: Yayu