WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Buntut peristiwa penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin, UPTD PPA Banjarmasin membuka posko pengaduan tindakan bullying atau perundungan anak.
UPTD PPA Banjarmasin juga mengkasifikasi 4 jenis aksi bullying atau perundungan yang bisa diadukan.
Apa saja tindakan termasuk aksi bullying atau perundungan?
- Bullying secara fisik
Melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban, seperti dipukul, ditendang (kekerasan fisik yang dapat menimbulkan rasa sakit) hingga merusak barang korban. - Bullying sosial
Menyebarkan rumor yang belum pasti kebenarannya agar orang-orang di sekitar menjauhi korban. - Bullying secara verbal
Mengucapkan kata-kata kasar yang ditujukan untuk menyakiti perasaan korban, seperti menghina, menyindir, meneriaki dengan kasar, dan memanggil
dengan julukan. - Cyberbullying
Memberikan komentar kasar, mengancam,
mempermalukan, melecehkan sehingga menyakiti korban dengan kalimat ataupun gambar yang diposting di internet atau media sosial.
UPTD PPA Banjarmasin membuka pengaduan melalui online dan offline. Pengaduan online melalui instagram uptdppa_banjarmasin dan WhatsApp 0822 5045 3333.
Sementara pengaduan offline bisa mendatangi kantor UPTD PPA Banjarmasin di Jalan A Yani KM 4 Gedung Rumah Sasirangan Kreatif (RSK).(aqu)
Baca Juga
Warung Coto Makassar Terbakar di Jalan Jafri Zamzam
Editor Restu