Satres Narkoba Banjarmasin Sita 33 Paket Sabu dan 126 Butir Ekstasi dari Seorang Karyawan Swasta

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Polresta Banjarmasin lewat jajaran Satreskoba berhasil meringkus seorang pelaku laki-laki inisial AR (23) yang kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi.

    “Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu, 96 butir ekstasi (ineks) logo diamond warna pink dan 30 butir ineks logo transformer warna biru serta ditemukan satu unit timbangan digital,” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, Selasa (1/8/2023).

    Dia mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (27/7) sore sekitar pukul 15.30 Wita.

    Pelaku ditangkap saat berada di Jalam Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

    Dari hasil interogasi diketahui pelaku merupakan karyawan swasta, yang beralamat di Jalan Bumi Mas Raya, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

    “Selain menyita barang bukti narkoba kami juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar kartu ATM,” ujar Kasat Resnarkoba saat merilis hasil ungkap kasus tersebut.

    Kompol Suryo terus mengatakan, AR saat ini sedang dalam pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.

    Dari hasil penyidikan sementara AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Masa Tugas Pjs Wali Kota Banjarbaru Berakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI