Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Jalan Veteran

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1)  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan seorang pria, RDW (20)  sekitar pukul 22.00 wita pada Rabu (26/7/2023).

    RDW ditangkap di Jalan Veteran RT 007 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

    “Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Veteran Rt. 007 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut Unit reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar,” ungkap AKP Jonser Sinaga.

    Lanjutnya, tersangka RDW menyimpan, menguasai serta memiliki 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,11 gram.

    Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Catat! Imbauan untuk Jemaah Haul Abah Guru Zuhdi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI