WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Rincian harta kekayaan Henri Alfiandi bisa dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui elhkpn.kpk.go.id.
Terlihat harta Henri yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp10.973.754.000 laporan per Maret 2023.
Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp4.820.000.000.
Untuk alat transportasi, ia melaporkan memiliki mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta.
Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452.600.000.







