DPR RI Tuntut Transparansi Pemerintah Atas Kasus Kebocoran Data

Remaja Diduga Pengedar Sabu Diringkus di Teluk Tiram Banjarmasin

Charles menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI yang memiliki ruang lingkup di bidang Keuangan dan Perbankan, menganggap hadirnya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum dalam penegakan kebocoran data pribadi.

Politisi NasDem itu menilai, sengkarut kebocoran data publik juga menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan perbankan. 

“Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada Pemerintah,” ungkap legislator Dapil Jawa Timur IV itu.

Menutup pernyataan resminya, Charles pun mendukung upaya pemerintah yang terus menangani kasus kebocoran data secara hati-hati. Sebab, menurutnya, tidak sedikit hacker yang hanya menggertak namun tidak dilengkapi data yang dimiliki saat melakukan penyerangan.

“Gerak cepat dalam menelusuri informasi kebocoran data pribadi sangat dibutuhkan. Termasuk dari dalam internal Perbankan itu sendiri,” tutup Charles. (rls)

Editor Restu