WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Seorang anak di bawah umur RD (17) diamankan oleh Polres Banjarbaru lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang siswi berinisial PS (16) atau anak di bawah umur.

"Benar ada tindak pidana terhadap anak di bawah umur, yang mana korban dan terduga pelaku masih di bawah umur," ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji pada Selasa (25/7/2023) pagi. .

Menurut AKP Syahruji, kejadian berawal ketika korban PS menginap di rumah ibunya pada Idul Adha lalu di kota Banjarbaru. Kemudian pada siang hari, korban berkunjung ke rumah ayahnya.

BACA JUGA: Geger Pengakuan Wanita Diperkosa Pacar dan 9 Pria di Hotel

"Lalu setelah dari rumah ayahnya korban pamit mau kembali ke rumah ibunya. Namun, korban ada janji dengan pelaku untuk bertemu," sambung AKP Syahruji.

Korban dan pelaku RD bertemu dengan maksud ingin jalan-jalan. Namun sesampai di rumah pelaku, cuaca berubah dan hujan deras. "Korban pun diajak pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya," ungkap AKP Syahruji.

Saat hujan berenti, PS mengajak RD untuk keluar jalan-jalan, namun diindahkan oleh RD dan tetap menahan PS di rumahnya.

"Saat itulah pelaku melakukan aksi tak senonohnya kepada korban dengan paksa," jelas AKP Syahruji.

Usai kejadian, PS bercerita kepada keluarganya. Keluarga PS pun tidak terima dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

"Setelah menerima laporan kita langsung mengamankan RD di rumahnya," papar AKP Syahruji.

BACA JUGA: Pria di Berau Perkosa Anak Pemilik Rumah, Diberi Tumpangan Menginap 10 Tahun

Saat ditanya motif pelaku melakukan hal tersebut, AKP Syahruji menjelaskan bahwa pelaku terdorong hawa nafsu.

"RD melakukan dengan alasan terdorong keinginan dan membujuk rayu korban dengan dalih berpacaran," tutupnya. (nuy)

editor: didik tm