INGAT! MA Sudah Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Bahkan Perkawinan Tak Dicatat Dukcapil

    WARTABANJAR.COMMahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat edaran yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Surat ini untuk menyikapi polemik penetapan hakim dalam memutus pernikahan beda agama di berbagai daerah.

    Dikutip dari Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

    BACA JUGA: Viral Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Habiskan Ratusan Juta?

    Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

    “Iya benar,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi membenarkan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

    Pengadilan dilarang kabulkan nikah beda agama

    SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.

    Melalui SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

    Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

    SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

    Pernikahan beda agama tidak dicatat Dukcapil

    Di sisi lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.

    Menurut dia, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

    Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antar-umat berbeda agama dan keyakinan.

    “Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.

    BACA JUGA: Rayakan Ulang Tahun ke 24 Pernikahan, David Beckham dan Victoria Makan Malam Romantis Rp35 Juta

    Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.

    “Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama,” ungkap Teguh.

    “Dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” lanjutnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Warga Ampah Kalteng Ditemukan Gantung Diri di Hutan Desa Janju Grogot Kaltim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI