WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya satas dugaan penipuan uang sebagai brand ambassador (BA) produk skincare sebesar Rp5 miliar.

Laporan terhadap Mario Teguh dan istri tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang pengusaha skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno.

Menyikapi laporan itu, Mario Teguh pin akhirnya memberikan klarifikasi.

Mario Teguh melalui kuasa hukumnya Lukman Baharuddin Partnership dengan tegas membantah tuduhan yang dimaksud.

Bahkan, melalui kuasa hukumnya itu, Mario Teguh mensomasi somasi pelapor.

Kabar itu diungkap melalui unggahan di Instagram Mario Teguh @marioteguh.

Baca juga:

Motivator Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro Oleh Pengusaha Skincare, Ini Kasusnya

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya menuntut permintaan maaf dari pelapor.

“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik.”

Begitu bunyi somasi yang disampaikan kuasa hukum Mario Teguh.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha skincare melalui pengacaranya melaporkan motivator Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh ke Polda Metro Jaya.

Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar. Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023). (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi