WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) yang terhitung masih muda diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik tetanggannya.
Si istri berinisial VI (27) dan sang sumia PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD).
Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.
Baca juga:
Dua TKW Dijadikan PSK di Dubai Berhasil Dibebaskan, Agen Perekrut Diringkus
“Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,” ujar Dodi, Selasa (11/7/2023).
Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA, menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya.







