WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – E Parkir resmi diterapkan di Kawasan Parkir Sudimampir hari ini pada Senin, (10/07/2023).
Dari keseluruhan titik parkir yang ada dalam kawasan Sudimampir, memang masih ada sekitar tiga titik parkir roda dua yang belum bisa diterapkan karena kendala alat.
Dilansir akun UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, dengan diterapkannya E Parkir di lokasi ini, diharapkan dapat menghilangkan Keluhan masyrakat yang selama ini diterima, apalagi terkait tarif.
“Diharapkan masyrakat pengguna jasa parkir membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan, utk roda empat Rp. 3.000 dan roda dua Rp.2.000,” tulis dalam rilis.
“Kepada Masyarakat pengguna jasa parkir diharapkan membantu kelancaran E Parkir ini, dengan mentaati semua proses E Parkir tersebut, yaitu akan dilakukan foto nopol dan struk,” tulisnya.(aqu)
Baca Juga
Polres Tanbu Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 Selama 14 Hari
Editor Restu