WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri terus menggenjot pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus ini sekaligus untuk penetapan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium (Labfor).
“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” jelas Ahmad Ramdhan, Minggu (9/7/2023).







