Polres Kotabaru Tangkap Bandar Arisan Online, Putar Uang Korban Ke Member Lain

WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Perempuan berusia 35 tahun, Ami Thalib terpaksa berurusan dengan Polres Kotabaru. Warga Jalan Batu Silira Rt 001 Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, Annisa (27) melaporkannya atas dugaan penipuan dengan modus arisan online.

Annisa melaporkannya pada Senin (3/7/2023) siang.  

Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Rianto mengatakan, Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru  sekitar pukul 20.30 wita pada Selasa (4/7/2023) yang dipimpin oleh Ipda Kity Tokan bersama Kanit Buser Ipda Bernat Sinaga menangkap Ami Thalib di Kompleks Batola Residen Blok D No 72 Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

Turut diamankan sebagai barang bukti, handphone, kartu ATM BRI, ATM BCA, ATM BNI serta buku tabungan BCA. Serta tujuh lembar rekening koran Bank Nasional Indonesia (BNI) bukti treansfer ke rekening BNI an Hariyansyah. 

Baca Juga : 7 Juli HUT Duta Mall, Pihak Pengelola Parkir Masih Cicil Lunasi Hutang Pajak

Ipda Agus Rianto menjelaskan kronologinya. Pada kurun waktu sejak Hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 hingga Sabtu tanggal 28 Mei 2023 di Kabupaten Kotabaru telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan.

Kejadian berawal saat Annisa melihat status WA dari Ami Thalib yang memposting jual beli arisan dengan menawarkan keuntungan dari pembelian arisan tersebut. Annisa selaku pelapor tertarik dan percaya kepada Ami Thalib sebagai terlapor perihal jual beli arisan yang ditawarkannya.

“Karena tersangka ini memberikan testimoni dari orang-orang yang membeli arisan darinya dan mendapatkan keuntungan. Kemudian Annisa yang juga korban mengirimkan uang kepada terlapor melalui M-Banking secara bertahap ke Nomor rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) 0828210383 an Hariyansah,” jelasnya, Jumat (7/7/2023).