Tinggalkan Api Masih Menyala Usai Bakar Lahan, Pria Banjarbaru Jadi Tersangka Karhutla

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satreskrim Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan terhadap kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pada 4 Juli 2023 Polres Banjarbaru menetapkan satu tersangka pembakaran lahan berinisial S.

    S membakar lahan di Jalan Simpati Tegal Arum, RT.44, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin pada 21 Mei 2023 siang.

    Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Syahruji menyampaikan butuh waktu satu minggu untuk menetapkan S sebagai tersangka.

    “Sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, Satreskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan prosedur yang telah ditetapkan hingga gelar perkara,” ungkap AKP Syahruji.

    Usai melakukan gelar perkara, diketahui motif hingga kronologi pembakaran lahan tersebut terjadi.

    Baca juga:

    Mobil Turut Hangus Saat Api Melalap Rumah Abdussamad di Pandawan HST

    “Tersangka membenarkan bahwa dia melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membersihkan lahan miliknya dengan dasar sporadik dan untuk meminimalisir biaya pembukaan lahan,” sambung AKP Syahruji.

    Tersangka S mengumpulkan potongan semak belukar dan ranting pohon yang kemudian dibakar dengan api miliknya.

    “Setelah membakar, sekitar pukul 12.00, S kemudian pulang dan meninggalkan TKP dengan kondisi yang masih menyala,” ungkap AKP Syahruji.

    Api mulai merambat dan membesar. Beruntung segera diketahui oleh warga sekitar sehingga lahan yang dibakar tidak meluas.

    “Total lahan yang terbakar 0,8 hektare,” ujar Kasi Humas AKP Syahruji.

    Terhitung sejak 4 Juli 2023 kemarin, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

    Baca Juga :   Tim BPAM Banjarbakula Mulai Perbaikan Pipa Bocor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI