Pelaku Pembunuhan di Kelayan A Murung Raya Peragakan 16 Adegan, Terancam Hukuman Mati

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (6/7/2023), menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kelayan A Rt 17, Jembatan 5 Oktober, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Arin (25) itu, terjadi pada Rabu (21/6) yang lalu.

Rekontruksi digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh pelaku Ramadan Berkati (24), saat menghabisi nyawa korban.

Baca juga:

Ancam Wanita yang Masih Tetangga Pakai Mandau, Pria di Tanta Ini Diamankan Polres Tabalong

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi mengungkapkan, untuk aksi penusukan terjadi di adegan ke-11.