“Di adegan ke-11 kita ambil foto beberapa kali, karena ada beberapa adegan dalam rangkaian kejadian tersebut, yaitu pelaku melakukan beberapa kali penusukan terhadap korban,” ungkap Kanit Reskrim, kepada awak media, usai rekonstruksi tersebut.
Lebih lanjut, Herjunadi membeberkan, untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut, lantaran kesal terhadap korban.
“Kemudian timbul niat untuk menghabisi korban,” imbuh Herjunadi.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, papar Kanit, untuk pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
“Pasal ini ancaman hukuman maksimal pidanan mati,” papar Kanit.
“Itu terlihat dari hasil rekonstruksi, kalau pelaku sempat meminta restu pada ibunya, kalau dia ingin berkelahi, dan juga pelaku sempat menunggu selama beberapa waktu yang cukup untuk membuat keputusan, sebelum menghabisi nyawa korban,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi







