KPU Kembalikan Berkas Bacaleg Aldi Taher, Dideadline Hingga 9 Juli

Viral, Sopir Truk Ditempeleng Pria Berompi di Jalan Trans Pulang Pisau-Banjarmasin

Setelah diserahkan, partai bersangkutan wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.⁣

Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses pemilu.⁣ (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi