Viral, Sopir Truk Ditempeleng Pria Berompi di Jalan Trans Pulang Pisau-Banjarmasin
Setelah diserahkan, partai bersangkutan wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses pemilu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







