KPU Kembalikan Berkas Bacaleg Aldi Taher, Dideadline Hingga 9 Juli

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Aldi Taher dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke partainya.

Aldi Taher yang merupakan Bacaleg untuk DKI Jakarta itu, dikembalikan KPU DKI Jakarta lantaran terdaftar di dua partai dalam Pemilu 2024, tidak sesuai ketentuan KPU.⁣

“Atas nama Aldi Taher masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Senin (3/7/2023).⁣

Dikatakan Dody, KPU mengembalikan berkas tersebut ke partai yang mengusung Aldi Taher.⁣

Baca juga: