Kemendikbud Akhirnya Akan Mengatur Pelaksanaan Wisuda TK Hingga SMA

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sempat menuai kritik dan protes dari orangtua dan wali murid, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya menyikapi soal pro kontra acara wisuda untuk TK hingga SMA.

    Kemendikbud Dikri RI bersiap menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah.

    Hal itu, diungkap Kepala Pokja Regulasi Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek RI, Any Sayekti.

    Diamengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

    “Memang fenomena pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA makin marak berimplikasi pada penambahan pembiayaan, karena itu Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran,” ujar Any, Kamis (22/6/2023).

    Surat edaran tersebut, kata dia, intinya mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban.

    Baca juga:

    Penjelasan UAS Soal Adanya Perbedaan 1 Zulhijah, Idul Adha dan Puasa Arafah

    “Apalagi jika sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik,” cetusnya.

    Pelaksanaan wisuda, lanjut Any, juga harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali.

    Dia juga menekankan, agar pelaksanaan wisuda tak memiliki konsekuensi tertentu apabila peserta didik tidak mengikuti. “Itu nanti juga akan diatur dalam surat edaran,” katanya.

    Sebagaimana marak diberitakan, fenomena Wisuda untuk tingkat pendidikan TK, SD, SMP dan SMA/SMK menjadi sorotan warganet. Terlebih orang tua siswa yang mengeluhkan/keberatan atas hal tersebut.

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI