Selanjutnya, hasil Rapat Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Km 171 pada (16/5/2023) bertempat di Ruang Rapat Lt 2 Gedung Sadli II, Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta Selatan, dengan pembahasan masukan badan usaha pertambangan batubara terkait percepatan perbaikan jalan nasional km 171 Satui.
Baca Juga : Zairullah Beri Atensi Penanganan Perbaikan Jalan Nasional Km 171
Ada sebanyak 80 badan usaha pertambangan batu bara yang diundang. Dalam hasil pertemuan Rapat tersebut seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat rekomendasi kepada Pimpinan PT. AKBP (Andifa Kharisma Borneo Pratama) dengan Dasar Nomor : B /611.5/219/Eko/VI/2023 tersebut. (has)
Editor : Hasby







