Perbaikan Jalan Nasional KM 171 Juga Akan Libatkan Swadaya Pengusaha

Perbaikan kerusakan jalan nasional akan diupayakan untuk dapat menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, BPJN Kalsel, Pemda Tanah Bumbu dan stakeholders terkait yang perduli atas kepentingan jalan sebagai saran kepentingan umum transportasi darat lintas provinsi.

Kemudian, Ditjen Minerba akan mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait kontribusi badan usaha dalam perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut.

Sedangkan terkait pelaksana pengerjaan perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut akan didiskusikan lebih lanjut setelah mendapat putusan desain perbaikan jalan dari BPJN Kalsel.

Terkait pada hasil rapat itu, PT Arutmin Indonesia telah membuat 2 kajian terkait penanganan Kerusakan Jalan KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui.  Adapun kajian tersebut yaitu (1) PT Arutmin Indonesia membuat Kajian untuk tetap mempertahankan Jalan di KM 171 dengan teknis perbaikan yaitu dengan melakukan penimbunan terhadap Jalan yang longsor dan membuat pondasi penahan jalan pada sisi kanan dan kiri jalan, dan (2) PT Arutmin Indonesia membuat kajian pembuatan Jalan Alternatif disekitar area jalan Longsor di KM 171.

Sementara itu, berdasarkan hasil kajian dari BPJN Kalsel, menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang sesuai dengan kondisi kerusakan jalan saat ini yaitu dengan mendesain jalan menggunakan pondasi tiang Pancang.

BPJN Kalsel menjelaskan terkait hasil kajian, pihaknya tidak dapat merealisasikan pembangunan tersebut karena kendala anggaran, mengingat hasil penghitungan pembangunan jalan pada KM 171 dengan menggunakan pondasi tiang pancang membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 275 Miliar.

Setelah adanya rencana desain bangunan jalan dari BPJN Kalsel, kemudian dilihat dari hasil Rapat, Ditjen Minerba mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait kontribusi pembangunan jalan tersebut, dianalisa terkait hal ini artinya biaya pembangunan jalan di KM 171 diharapkan dapat terjalin dari kepedulian Perusahaan pertambangan yang ada di wilayah tanah bumbu yang secara tidak langsung mereka juga sebagai penguna akses untuk kepentingan aktivitas seperti masyarakat umum

Selanjutnya, hasil Rapat Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Km 171 pada (16/5/2023) bertempat di Ruang Rapat Lt 2 Gedung Sadli II, Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta Selatan, dengan pembahasan masukan badan usaha pertambangan batubara terkait percepatan perbaikan jalan nasional km 171 Satui.

Baca Juga : Zairullah Beri Atensi Penanganan Perbaikan Jalan Nasional Km 171

Ada sebanyak 80 badan usaha pertambangan batu bara yang diundang. Dalam hasil pertemuan Rapat tersebut seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat rekomendasi kepada Pimpinan PT. AKBP (Andifa Kharisma Borneo Pratama) dengan Dasar Nomor : B /611.5/219/Eko/VI/2023 tersebut. (has)

Editor : Hasby