WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Empat tersangka pelaku gendam alias penipuan dengan cara hipnotis yagn ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diketahui sebelumnya beraksi di wilayah Provinsi Yogyakarta.
Keempat pelaku diketahui bernama Ridwan, Mely Marwati, Tri Haryono, dan Ary Wijaya.
Penangkapan dilakukan tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Ops Macan Resta Banjarmasin, Sat Intelkam Resta Banjarmasin, Resmob Banjarbaru dan Resmob Banjar .
Pada Rabu 14 Juni 2023 , tim gabungan mendapatkan informasi para terduga pelaku penipuan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : Lp/B/14/VI/2023/SPKT/Polsek Gondol Kusuman/Polresta Yogyakarta/Polda DIY, berada di wilayah hukum Polda Kalsel.
Baca juga:
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polresta Yogyakarta untuk melakukan profiling terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 13.00 Wita tim behasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di dua hotel di wilayah Banjarmasin, yakni di Jalan A Yani Km 5.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai tempat terduga pelaku.
Di tempat ini tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku dan menganman barang bukti.
Dari hasil keterangan para pelaku, ternyata juga berhasil mendapatkan korban di wilayah Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi

