Kapolres mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer, uang tunai, kunci kamar hotel, sejumlah alat kontrasepsi, serta kaleng untuk membuang bekas alat kontrasepsi.
“Dari tangan tersangka ini, kami menyita beberapa barang bukti, seperti setruk bukti transfer, uang tunai, alat kontrasepsi, serta kaleng untuk menyimpan alat kontrasepsi,” jelas Kapolres.
Sejauh ini, modus yang digunakan oleh tersangka RR ini, yakni melalui mulut ke mulut, dan bukan menggunakan aplikasi online.
“Jadi dia ini memang bukan prostitusi online, karena dia menawarkan langsung ke pelanggannya,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







